Minggu, 15 April 2012

Peraturan dan UU Senjata Api di Indonesia

Yang jelas hari ini UU Darurat ini kemudian banyak yang menyebutnya UU tentang senjata api dan senjata tajam (istilah yang dipakai dalam UU ini adalah senjata penusuk dan/atau senjata penikam, tetapi kita pakai saja istilah umum “sejata tajam”), namun isinya hanya mengenai ketentuan “apa yang dimaksud”, “pengecualian” dan ketentuan pidananya.
Katakanlah—sebelumnya aku hanya ingin mengulas ketentuan mengenai senjata tajam saja karena ketentuan perihal senjata api sekarang bisa juga masuk dalam ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme—ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat ini berbunyi :
Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun”.
Tidak ada penjelasan dalam UU ini, dan maksud dikeluarkannya untuk apa, membawa dengan tujuan apa, pada prakteknya tidak dipedulikan, cukup dengan anda membawa parang yang itu bukan untuk ke kebun, maka anda akan dapat dihukum atau dijatuhi pidana dengan UU ini, walaupun memang ada pengecualian dalam Pasal 2 ayat (2) dimana senjata penikam dan/atau senjata penusuk itu tidak termasuk di dalamnya :
-       yang dipergunakan guna pertanian;
-       untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga;
-       untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau
-  yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Entahlah situasi politik atau permasalahan apa yang terjadi ketika UU ini dikeluarkan dengan menggunakan UU Darurat tetapi yang jelas UU ini sesungguhnya dibuat dalam bentuk sementara karena keadaan-keadaan yang mendesak, sehingga dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, (DPR), ya kalau sekarang mungkin sama seperti Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), contohnya ya ketika presiden mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian perpu tersebut ditetapkan menjadi UU dengan UU Nomor 15 Tahun 2003, maka konsekuensinya kita akan menyebut UU Nomor 15 Tahun 2003 sebagai UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme meskipun isinya hanya penetapan perpu dimaksud, singkatnya UU-nya nomor 15 Tahun 2003 namun isinya Perpu Nomor 1 Tahun 2002, nah bagaimana dengan UU Darurat Nomor 15 Tahun 1951 ini?
Bahwa UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951) dalam perkembangannya sampai saat ini masih berlaku dalam artian tidak pernah ada dilakukan pencabutan terhadap UU dimaksud ataupun tidak adanya UU atau ketentuan baru yang mengatur hal yang sama yang kemudian menyatakan bahwa UU Darurat ini menjadi tidak berlaku, begitupun dalam perkembangannya keadaan tidaklah dalam masa darurat atau sementara,oleh karenanya UU Darurat tersebut perlu ditetapkan menjadi UU, sehingga pada tanggal 4 Februari 1961 Presiden dengan persetujuan DPR telah menetapkan dan mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124).
Sebagai konsekuensinya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang sering ditulis/dicantumkan penyidik dalam banyak berkas perkara sebenarnya bukanlah lagi UU Darurat melainkan UU (biasa) dan nomenklatur UU Darurat sudah tidak ada dan/atau tidak dikenal lagi, untuk itu penyidik sudah seharusnya mengganti semua penulisan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menjadi UU Nomor 12/Drt/1951 atau UU Nomor 12 Drt 1951.
Kenapa tertulis UU Nomor 12/Drt/1951 atau UU Nomor 12 Drt 1951, itu tidak lain karena UU Nomor 1 Tahun 1961 menggebyak uyah, memukul rata atau singkatnya menetapkan semua bentuk UU Darurat dan Perpu yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi UU, dengan begitu penyebutan tetap dengan menggunakan nomor dan tahun yang sama/peraturan aslinya hanya dengan penambahan Drt yang berarti UU tersebut berasal dari UU Darurat, contoh lain bisa kita lihat dulu ada istilah Penetapan Presiden, sebutlah yang terkenal itu Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dulu penpres itu dijadikan UU dengan UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang Undang, dimana dalam perkembangannya Penpres ini kemudian disebut dengan nama UU Nomor 11/Pnps/1963 yang artinya sama UU tersebut berasal dari penetapan presiden, yah meskipun kemudian di era reformasi dicabut melalui UU Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU Nomor 11/Pnps/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.

Pesan : Hati-hati bawa Sajam, dan jangan lagi menyebut UU Darurat!
 
sumber : http://minsatu.blogspot.com/2011/12/uu-nomor-12drt1951-bukan-uu-darurat.html

Senjata Api berizin pada masyarakat WAJIB digudangkan

AKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan sejak tahun 2005 hingga saat ini sebanyak 9.796 pucuk senjata api digudangkan kepolisian. Rincian dari senjata yang dikumpulkan yaitu senjata api peluru tajam sebanyak 1.362, senjata karet sebanyak 5.607 pucuk dan senjata api peluru gas sebanyak 2.867 pucuk.

"Dari daftar kasus pengungkapan kekerasan, perampokan, pencurian, dan kekerasan dan tindak pidana lainya dalam rangka penindakan dan pengawasan sejak tahun 2005 sampai sekarang telah dilakukan penggudangan terhadap senjata api sebanyak 9.796 pucuk," ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/1/2012).

Menurutnya, kebanyakan senjata yang disita merupakan senjata ilegal. Perbedaan senjata legal dan ilegal kata dia, dapat ditentukan kepolisian dengan mencocokkan nomor register di senjata tersebut. Jika tak sesuai maka senjata tersebut belum mendapat izin dan diduga dapat dari pasar gelap.

"Kemungkinan besar karena tidak terdata di data organik TNI-Polri, ini ilegal. Bisa datang dari luar atau yang dimasukkan melalui pasar gelap," lanjutnya.
Kebanyakan senjata api, tutur Saud, digunakan di wilayah konflik seperti Ambon, Poso, Aceh dan Papua. Selain itu, menurut Saud, meski telah ribuan senjata api digudangkan, tak menutup kemungkinan masih banyak senjata ilegal yang diduga disebarkan di luar melalui transaksi gelap.

"Masih banyak senjata yang beredar di luar. Ini yang masih terus ditelusuri," pungkasnya.

Sumber : kompas.com

Rabu, 09 Maret 2011

Perihal lengkap tentang Pistol baca di blog ini di bawah postingan ini

Tolong jangan dibaca, Baca saja yang di bawah bukan yang ini: 
peluru gas, peluru karet, peluru tajam, peluru hampa, senjata bela diri, ijin resmi, iksa, jaga-jaga, senjata legal, senjata resmi, senpi resmi, senjata dishub,gas air mata,untuk bela diri, ijin dan surat resmi, syarat mudah, senpi masyarakat, surat resmi atas nama pemilik, anti kejahatan, cegah kejahatan, pistol gas, pistol bela diri, pistol masyarakat.pistol satpam bank, pistol pengawal, pistol ajudan, pistol adc, pistol odong-odong, pistol aman, pistol boss, pistol advocat, pistol jaga.

Kamis, 20 Januari 2011

Banyak yang masih bingung di antara para pelanggan bahwa mereka sering bertemu dengan seseorang yang bisa membantu kepemilikan :

1. pistol peluru karet
2. Pistol Peluru Tajam

3. Pistol Peluru Hampa

Saya tegaskan lagi bahwa ketiga ijin senjata 3 jenis itu tidak dikeluarkan ijinnya.
Yang dapat dikeluarkan hanyalah:

Pistol Gas Air Mata,
dapat dipastikan bahwa apa yang mereka janjikan adalah illegal yang Artinya Melanggar Hukum

Harga Resmi Pistol Gas

Sebelumnya bandingkan dulu dengan arti sebuah keselamatan bagi Anda dan keluarga

Banyak yang merasa mahal dengan harga pistol gas, padahal manfaat dan kegunaannya yang sangat efektif untuk menangkal dan mencegah kejahatan. Justru dibandingkan dengan pistol peluru karet, hampa maupun tajam, pistol gas air mata harganya relatif murah. Dari segi keamanan penggunaan juga lebih aman dan nyaris tanpa resiko cedera apabila terjadi salah tembak atau sasaran. Target hanya mengalami buta semu selama 30 menit dan dapat langsung normal tanpa cacat atau luka sedikitpun. Ini sisi aman yang tidak dimiliki oleh pistol lain.

Sabtu, 14 November 2009

Artikel Lengkap Pistol Gas

Anda bisa membaca lebih detil artikel lengkapnya di SINI KLIK

Pistol Gas dengan Harga Mahal

Banyak yang bertanya2 mengapa harga pistol ini mahal, sebenarnya tidak. Jauh lebih murah daripada vendor yang lain, dan yang terpenting adalah faktor keamanan dan legal. Ingat bahwa Legal itu sangat penting. Alih-alih ingin mengamankan diri justru bisa bermasalah karena kepemilikan dan dokumen yang sah.