Yang jelas hari ini UU Darurat ini kemudian banyak yang menyebutnya UU tentang senjata api dan senjata tajam (istilah yang dipakai dalam UU ini adalah senjata penusuk dan/atau senjata penikam, tetapi kita pakai saja istilah umum “sejata tajam”), namun isinya hanya mengenai ketentuan “apa yang dimaksud”, “pengecualian” dan ketentuan pidananya.
Katakanlah—sebelumnya aku hanya ingin mengulas ketentuan mengenai senjata tajam saja karena ketentuan perihal senjata api sekarang bisa juga masuk dalam ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme—ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat ini berbunyi :
“Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun”.
Tidak ada penjelasan dalam UU ini, dan maksud dikeluarkannya untuk apa, membawa dengan tujuan apa, pada prakteknya tidak dipedulikan, cukup dengan anda membawa parang yang itu bukan untuk ke kebun, maka anda akan dapat dihukum atau dijatuhi pidana dengan UU ini, walaupun memang ada pengecualian dalam Pasal 2 ayat (2) dimana senjata penikam dan/atau senjata penusuk itu tidak termasuk di dalamnya :
- yang dipergunakan guna pertanian;
- untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga;
- untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau
- yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Entahlah situasi politik atau permasalahan apa yang terjadi ketika UU ini dikeluarkan dengan menggunakan UU Darurat tetapi yang jelas UU ini sesungguhnya dibuat dalam bentuk sementara karena keadaan-keadaan yang mendesak, sehingga dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, (DPR), ya kalau sekarang mungkin sama seperti Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), contohnya ya ketika presiden mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian perpu tersebut ditetapkan menjadi UU dengan UU Nomor 15 Tahun 2003, maka konsekuensinya kita akan menyebut UU Nomor 15 Tahun 2003 sebagai UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme meskipun isinya hanya penetapan perpu dimaksud, singkatnya UU-nya nomor 15 Tahun 2003 namun isinya Perpu Nomor 1 Tahun 2002, nah bagaimana dengan UU Darurat Nomor 15 Tahun 1951 ini?
Bahwa UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1951) dalam perkembangannya sampai saat ini masih berlaku dalam artian tidak pernah ada dilakukan pencabutan terhadap UU dimaksud ataupun tidak adanya UU atau ketentuan baru yang mengatur hal yang sama yang kemudian menyatakan bahwa UU Darurat ini menjadi tidak berlaku, begitupun dalam perkembangannya keadaan tidaklah dalam masa darurat atau sementara,oleh karenanya UU Darurat tersebut perlu ditetapkan menjadi UU, sehingga pada tanggal 4 Februari 1961 Presiden dengan persetujuan DPR telah menetapkan dan mengundangkan UU Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2124).
Sebagai konsekuensinya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana yang sering ditulis/dicantumkan penyidik dalam banyak berkas perkara sebenarnya bukanlah lagi UU Darurat melainkan UU (biasa) dan nomenklatur UU Darurat sudah tidak ada dan/atau tidak dikenal lagi, untuk itu penyidik sudah seharusnya mengganti semua penulisan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menjadi UU Nomor 12/Drt/1951 atau UU Nomor 12 Drt 1951.
Kenapa tertulis UU Nomor 12/Drt/1951 atau UU Nomor 12 Drt 1951, itu tidak lain karena UU Nomor 1 Tahun 1961 menggebyak uyah, memukul rata atau singkatnya menetapkan semua bentuk UU Darurat dan Perpu yang ada sebelum 1 Januari 1961 menjadi UU, dengan begitu penyebutan tetap dengan menggunakan nomor dan tahun yang sama/peraturan aslinya hanya dengan penambahan Drt yang berarti UU tersebut berasal dari UU Darurat, contoh lain bisa kita lihat dulu ada istilah Penetapan Presiden, sebutlah yang terkenal itu Penetapan Presiden Nomor 11 Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, dulu penpres itu dijadikan UU dengan UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang Undang, dimana dalam perkembangannya Penpres ini kemudian disebut dengan nama UU Nomor 11/Pnps/1963 yang artinya sama UU tersebut berasal dari penetapan presiden, yah meskipun kemudian di era reformasi dicabut melalui UU Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU Nomor 11/Pnps/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Pesan : Hati-hati bawa Sajam, dan jangan lagi menyebut UU Darurat!
sumber : http://minsatu.blogspot.com/2011/12/uu-nomor-12drt1951-bukan-uu-darurat.html